KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya
yang berjudul “Tata Cara Mendirikan Koperasi”
Makalah ini berisikan tentang
informasi Tata Cara Mendirikan Koperasi atau yang lebih khususnya membahas
penerapan Bagaimana mendirikan Koperasi yang baik dan benar, Di harapkan
makalah ini bisa memberikan informasi kepada seluruh pembaca agar bisa
mengetahui bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik dan bener sesuia dengan
prosedur atau ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Bekasi, 25 Januari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………… i
Daftar
Isi………………………………………………………………………………………….. ii
Bab1
1.1.
Tatacara Mendirikan Koperasi……………………………………………………………... 1
1.2.
Prinsip-prinsip Koperasi……………………………………………………………………….. 1
1.3. Akta
dan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992…………………………………. 3
1.4.
Keanggotaan Koperasi…………………………………………………………………………. 22
1.5. Syarat
pembentukan Koperasi…………………………………………………………….. 23
Bab2
2.1. Status
Badan Hukum……………………………………………………………………………. 24
2.2. Daftar
Hadir Anggota………………………………………………………………………….. 25
2.3. Notulen
Rapat………………………………………………………………………............... 26
2.4.Tata
Tertib R.A.T…………………………………………………………………………………. 30
Tata Cara Mendirikan Koperasi
Bab 1Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Berikut ini
adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang
tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan
pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat
memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
·
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·
Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
·
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota.
·
Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
·
Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
·
Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
·
Satu
anggota satu hak suara.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku.
·
Transaksi
anggota tercatat di koperasi.
·
Persentase
SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas
terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang
lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti
pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu
tinggi.
e. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena
koperasi memiliki:
·
Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
·
Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·
AD
dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
f.
Pendidikan
Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi
ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan.
Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
g. Kerjasama antar koperasi
·
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional.
·
Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat
regional dan nasional.
·
Akta dan Undang-Undang
RI No. 25 Tahun 1992
AKTA PENDIRIAN KOPERASI _____
Nomor:
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ (_____) pukul
_____ Waktu Indonesia Barat (_____ WIB)
Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ dengan
dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:
Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ (_____), pekerjaan _____
, bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ ,
Warga Negara Indonesia;
Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri menerangkan:
- Bahwa dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan
izin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk
mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi “_____”
di singkat Koperasi “_____” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di _____ .
3. Koperasi dapat membuka
cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan
Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berasaskan kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi,
yaitu:
a. keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. pembagian Sisa Hasil Usaha
(“SHU”) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. melaksanakan pendidikan
perkoperasian bagi anggota;
g. kerja sama antar
koperasi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
1. meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
2. menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a. menyediakan bahan pokok kebutuhan primer
dan sekunder bagi anggota;
b. percetakan, jasa angkutan, travel biro,
penyewaan kendaraan;
c. kerja sama antar Koperasi, sektor
Pemerintah, dan/atau Swasta dalam bidang
Usaha lain yang saling menguntungkan;
d. simpan pinjaman untuk kepentingan anggota;
2. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja
Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan), serta
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan penuh
untuk melakukan tindakan hukum;
b. telah menyatakan kesanggupan
tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (1);
c. telah menyetujui isi anggaran
dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
·
Keanggotaan
Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok
telah dilunasi, dan yang bersangkutan didaftar, dan telah menandatangani Buku
Daftar Anggota Koperasi.
·
Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
·
Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapa pun dengan cara apa pun.
·
Koperasi
secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
·
Tata
cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud Ayat (4) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak:
1. memperoleh pelayanan dari
koperasi;
2. menghadiri dan berbicara
dalam Rapat Anggota,
3. memperoleh bagian Sisa Hasil
Usaha.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. membayar simpanan wajib
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan
dalam Rapat Anggota;
2. menaati ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya
yang berlaku dalam Koperasi;
Pasal 10
Mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara
formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum
menandatangani Buku Daftar Anggota, diterima atau belum membayar seluruh
simpanan pokok termasuk simpanan wajib, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota. Dengan status ini
berarti belum berhak memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pasal 11
1. Setiap Anggota Luar Biasa
memiliki hak:
·
memperoleh
pelayanan Koperasi;
·
menghadiri
dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
2. Setiap Anggota Luar Biasa
mempunyai kewajiban:
·
membayar
simpanan pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan
wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
·
menaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir
bila:
·
Anggota
tersebut meninggal dunia;
·
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh
Pemerintah;
·
berhenti
atas permintaan sendiri; atau
·
diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain
yang berlaku dalam Koperasi.
2. Simpanan pokok dan simpanan
wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
a. Rapat Anggota Tahunan.
b. Rapat Anggota Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
c. Rapat Anggota Khusus.
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
·
Rapat
Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar
ini.
·
Apabila
kuorum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat
Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat
kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
·
Apabila
pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud Ayat (2) di atas, kuorum tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan, dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3
(satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
·
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
·
Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdatarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
·
Dalam
hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
·
Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
·
Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota
tersebut.
·
Keputusan
Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
Rapat.
·
Pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata-tertib, dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah
disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
·
Rapat
Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan
Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
·
Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang
dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut
jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola, atau karyawan Koperasi.
·
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara
Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
·
Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang
telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah
terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak lain.
Pasal 18
·
Rapat
Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup
tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
·
Rapat
Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
a. laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas
pelaksanaan tugasnya;
b. neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang
berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
c. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
pengawas dalam satu tahun buku.
·
Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja
Koperasi, juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh
Pengurus dan Pengawas.
·
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
1. Mengubah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan:
·
harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
·
keputusan
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota.
2. Membubarkan, penggabungan,
peleburan, dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
·
harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
·
keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga
per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Pemberhentian, pemilihan, dan
pengangkatan Pengurus dan Pengawas harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
anggota.
4. Ketentuan dan pengaturan
lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.
Pasal 20
1. Rapat Anggota Luar Biasa di
atas diadakan apabila:
·
ada
permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau
·
atas
keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau
·
dalam
hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat
Anggota;
·
Negara
dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota
biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas.
2. Rapat Anggota Luar Biasa sah
dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota, dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Ketentuan dan peraturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi dipilih
dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat
dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
·
mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal, dan berdedikasi
terhadap Koperasi;
·
mempunyai
keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
·
antara
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga;
·
pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
·
anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi;
·
sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
·
tata
cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari
sekurang-kurangnya:
·
seorang
atau beberapa orang Ketua;
·
seorang
Sekretaris;
·
seorang
Bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan
organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus dapat mengangkat
Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
5. Apabila Koperasi belum mampu
mengangkat Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai
Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara
jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut
tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab. dan tata cara
pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah:
1. Menyelenggarakan dan
mengendalikan usaha koperasi.
2. Melakukan seluruh perbuatan
hukum atas nama Koperasi.
3. Mewakili Koperasi di dalam
dan di luar pengadilan.
4. Mengajukan rencana kerja,
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
5. Menyelenggarakan Rapat
Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksana-an tugas kepengurusannya.
6. Memutuskan penerimaan anggota
baru, penolakan anggota, serta pemberhenti-an anggota.
7. Membantu pelaksanaan tugas
pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang
diperlukan.
8. Memberikan penjelasan dan
keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi.
9. Menanggung kerugian Koperasi
sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
·
jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang
bersangkutan;
·
jika kerugian yang timbul sebagai akibat
kebijaksanaan yang telah diputus-kan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota
Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
10. Menyusun ketentuan mengenai
tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Pengurus, serta ketentuan mengenai
pelayanan terhadap anggota.
12. Meminta jasa audit kepada
Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh
Koperasi, dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
1. Menerima imbalan jasa sesuai
keputusan Rapat Anggota.
2. Mengangkat dan memberhentikan
Manajer dan karyawan Koperasi.
3. Membuka cabang/perwakilan
usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota.
4. Melakukan upaya-upaya dalam
rangka mengembangkan usaha Koperasi;
5. Meminta laporan dari Manajer
secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
·
tidak
menaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat
Anggota;
·
melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana, terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan
tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang
anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan
dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
·
menunjuk
salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
·
mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut;
3. Pengangkatan pengganti
Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam Ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi
Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
·
mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasi terhadap koperasi;
·
memiliki
kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
·
sudah
manjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3. Pengawas dipilih untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
5. Sebelum melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau
janji di depan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian Pengawas diatur, dan sumpah Pengawas ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Tugas dan kewajiban Pengawas adalah:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolan Koperasi.
2. Meneliti catatan dan
pembukuan yang ada pada Koperasi.
3. Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
4. Memberikan koreksi, saran-teguran,
dan peringatan kepada Pengurus.
5. Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 28
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 29
1. Pengawas dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti
·
tidak
menaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat
Anggota;
·
melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang
anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan
dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
·
jabatan
dan tugas dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
·
mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut.
3. Pengangkatan pengganti
Pengawas sebagaimana tersebut dalam Ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas
kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk
diminta pengesahan, dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 30
1. Pengelolaan usaha Koperasi
dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang
diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara
tertulis.
2. Pengurus dapat secara
langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan
Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional.
3. Pengangkatan seperti tersebut
pada Ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Persyaratan untuk diangkat
menjadi Manajer adalah:
·
mempunyai
keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha
koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
·
mempunyai
pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
·
tidak pernah melakukan tindakan tercela di
bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di
bidang keuangan;
·
tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan
sesama Pengurus.
5. Dalam melaksanakan tugasnya
Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 31
Tugas dan kewajiban Manajer adalah:
·
Melaksanakan
kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi.
·
Mengendalikan
dan mengoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang di-laksanakan oleh para
karyawan.
·
Menaati segala ketentuan yang telah diatur
dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak
kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan
pekerjaannya.
·
Menanggung
kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang
disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 32
Hak dan wewenang Manajer:
·
Menerima
penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manager.
·
Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam
menjalankan usaha.
Pasal 33
·
Menetapkan
pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang
disahkan oleh Rapat Anggota.
·
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban-hak dan wewenang Manajer dan
karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan
kontrak kerja.
BAB IX
PENASIHAT
Pasal 34
·
Apabila
diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasihat atas persetujuan Rapat Anggota.
·
Penasihat memberi saran/anjuran kepada
Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang
tidak diminta.
·
Penasihat berhak menerima
penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 35
·
Tahun
Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan
Koperasi ditutup.
·
Koperasi
wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta
Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
·
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus
untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
·
Apabila
diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas
permintaan Rapat Anggota. Atau, Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka
Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke
Rapat Anggota, dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus.
·
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai
isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 36
·
Koperasi
mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok,
uang simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang
pinjaman, dan penerimaan lain yang sah.
·
Rapat
Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang
kas, dan kelebihannva dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada
Koperasi Pusatnya, baik Bank Pemerintah ataupun pada bank yang ditunjuk.
·
Uang
kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kuitansi yang
ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pengurus atau
lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 37
·
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah
yang pada waktu keanggotaan diakhiri, menurut peraturan yang ditetapkan oleh
Rapat Anggota.
·
Uang
simpanan sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut
Peraturan Khusus atau perjanjian, dan yang merupakan giro dapat diminta kembali
setiap waktu.
·
Jika
diperlukan, Koperasi dapat mengadakan simpanan Khusus yang diatur dalam
Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 38
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 12 huruf:
·
Uang
simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian
tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
·
Atau
c, uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian
tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1
(satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan
·
Uang
simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian uang simpanan wajib
diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan
anggota yang mengakibatkan pemecatannya.
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 39
1. Sisa hasil usaha, yaitu
pendapatan Perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong
dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun
buku itu, terdiri atas 2 bagian:
·
yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi;
·
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan
untuk bukan Anggota Koperasi.
2. Sisa hasil usaha yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai
berikut:
·
40%
(empat puluh persen) untuk cadangan;
·
20%
(dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha
Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
·
20%
(dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan
ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank
Pemerintah;
·
5% (lima persen) untuk dana Pengurus;
·
5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan
pegawai;
·
5% (lima persen persen) untuk kesejahteraan
Koperasi;
·
2,5% (dua setengah persen) untuk dana
Pembangunan Daerah Kerja;
·
2,5% (dua setengah persen) untuk dana
sosial.
3. Sisa hasil usaha yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota (Anggota
Luar Biasa) dibagi sebagai berikut:
·
75%
(tujuh puluh lima persen) untuk cadangan;
·
5% (lima persen) untuk dana Pengurus;
·
5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan
pegawai/karyawan;
·
10%(sepuluh persen) untuk dana pendidikan
Koperasi;
·
2,5% (dua setengah persen) untuk dana;
·
2,5%
(dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
4. Penggunaan dana-dana
Pendidikan Koperasi dan Pembangunan Daerah Kerja dapat diatur oleh Departemen
Koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/Daerah.
Pasal 40
·
Uang
cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian,
sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
·
Rapat Anggota dapat memutuskan untuk
mempergunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh
cadangan untuk perluasan usaha Koperasi.
·
Sekurang-kurangnya
25% (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat
giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat.
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 41
·
Bilamana
Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi
tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian
anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun
sebelum pembubaran Koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing
terbatas sebanyak 2 (dua) kali simpanan pokok.
·
Bila
menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam
waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi, tidak mampu memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Ayat (1) pasal ini, maka kekurangan
itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut
perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai
anggota dapat dipenuhi.
·
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan
atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut ketentuan
yang berlaku. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana
yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Pasal 42
·
Kerugian
yang diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku, ditutup dengan uang
cadangan.
·
Jika kerugian yanq diderita Koperasi pada
akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan
bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi dengan uang
cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti
sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing terbatas 2
(dua) kali simpanan pokok.
Pasal 43
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung
kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar
dari Koperasi.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 44
1. Pembubaran Koperasi dapat
dilaksanakan berdasarkan:
·
keputusan
Rapat Anggota;
·
keputusan
Pemerintah.
2. Pembubaran oleh rapat Anggota
didasarkan pada:
·
jangka
waktu berdirinya Koperasi telah berakhir.
·
atas
permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
·
Koperasi
tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 45
1. Dalam hal Koperasi hendak
dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota,
Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina); dan diberi kuasa untuk
menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Likuidator mempunyai hak dan
kewajiban:
·
melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
·
mengumpulkan
keterangan yang diperlukan;
·
memanggil
Pengurus, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
·
memperoleh,
menggunakan, dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
·
menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada
anggota maupun pihak ketiga;
·
membuat
berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3. Pengurus Koperasi
menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada
Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
4. Pembayaran biaya penyelesaian
didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 46
·
Seluruh
anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.
·
Tanggungan
anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
·
Anggota
yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian,
apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih
menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati
jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XVI
SANKSI
Pasal 47
1. Apabila anggota, Pengurus
melanggar ketentuan Anggaran litisar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan
lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota
berupa:
·
peringatan
lisan;
·
peringatan
tertulis;
·
dipecat
dari keanggotaan atau jabatannya;
·
diberhentikan
bukan atas kemauan sendiri;
·
diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 48
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XVIII
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN KHUSUS
Pasal 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan
Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
Koperasi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana
tersebut di atas menerangkan bahwa:
I. ― Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 17
Ayat 2 Anggaran Dasar ini mengenai Tata Cara Pengangkatan Pengurus, untuk
pertama kalinya telah diangkat sebagai:
- Pengawas :
Tuan _____
- Ketua : Tuan _____
- Bendahara :
Tuan _____
― Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah
diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat
Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat
pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia.
II. Tuan _____ tersebut dan
Tuan _____ , Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _____
, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini diberi kuasa dengan hak
untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain yang dikuasakan untuk memohon
pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang, dan untuk
membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga, yang
diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut, dan untuk mengajukan dan
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat
kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minta dan dilangsungkan di _____ , pada hari dan tanggal
tersebut dalam awal akta ini, dengan
dihadiri oleh _____ , bertempat tinggal di _____ , yang saya, Notaris kenal,
sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan
saya, Notaris.
·
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
- Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
o
Warga negara Indonesia
o
Mampu melakukan tindakan hukum
o
Bersedia mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga
o
Bersedia mematuhi aturan-aturan yang
berlaku
o
Berkeinginan memajukan koperasi
o
Tidak ada paksaan dari pihak lain
- Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
o Meninggal dunia
o Bertentangan dengan tujuan koperasi
o Mengundurkan diri
o Selalu merugikan koperasi
o Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang
berlaku.
- Kewajiban anggota:
o
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
o
Berpartisipasi dalam kegiata usaha
koperasi
o
Membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib
o
Memelihara dan mengembangkan
kebersamaan atas asas kekeluargaan
o
Mematuhi dan melaksanakan keputusan
rapat anggota maupun rapat pengurus
- Hak anggota:
o
Menghadiri, menyatakan pendapat
memberi suara dalam RAT
o
Memilih dan dipilih menjadi pengurus
maupun pengawas
o
Mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus
o
Memanfaatkan koperasi dan pelayanan
yang sama antara sesama anggota
o
Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
·
Syarat Pembentukan Koperasi
Syarat Pembentukan:
o
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(Pasal 6).
Persyaratan
ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah
mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan
dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
o
Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi (Pasal 6).
o
Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal
7).
o
Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam
Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
o
daftar nama pendiri;
o
nama dan tempat kedudukan;
o
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
o
ketentuan mengenai keanggotaan;
o
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
o
ketentuan mengenai pengelolaan;
o
ketentuan mengenai permodalan;
o
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
o
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
o
ketentuan mengenai sanksi.
BAB 2
·
Status Badan Hukum
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh
Pemerintah (Pasal 9)
o
Cara
memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis
dengan disertai akta pendirian.
o
Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak
menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak
permintaan pendirian.
Bila permintaan
diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI.
Bila permintaan
ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai
alas an penolakan.
Bila ingin
mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu
bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
Terhadap
pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima
pengajuan untuk memberi keputusan.
·
Daftar Hadir Anggota
nama
|
jabatan
|
alamat
|
paraf
|
Hery Setyanto
|
Ketua BP KSU ALSTE
|
jl. Usman harun RT oo8 RW o5 Jakarta Timur
|
|
Agustina Devi
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Poncol Raya Pondok Bambu no.26 B
|
|
Hendro Saptono
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Pegangsaan 2 kelapa Gading Block D no.87
|
|
Tjahjo Soedarmadji
|
Ketua KSU ALSTE
|
jl. Permata Cawang 3 no.12
|
|
Tri budiningsih
|
Sekretaris KSU ALSTE
|
jl. Puri juanda 1 jakarta selatan
|
|
B. Awiyatiwi
|
Bendahara KSU ALSTE
|
jl. Tebet Raya Ganjil no.19
|
|
Iesje wiedejati
|
Manajer Usaha KSU ALSTE
|
jl. Halim perdana kusuma komp.Elang no.33
|
|
Umiyati
|
Pembukuan KSU ALSTE
|
jl. Halim perdana kusuma Komp.Garuda no.52
|
|
Budi Priyani
|
Pembantu Umum
|
jl. Buaran Raya Indah Kav.timur no.2
|
|
Riska Darma Julia
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
kebayoran lama gang. Timbul
no 17
|
|
Dimas Nur Wiradinata
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
Perumahan Nasional 4 arafat jakarta timur no.7
|
|
Andre Fadhilah
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
Perumahan Palm Garden Pondok bambu permai no.11
|
|
Andrian Septiadi
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Pahlawan revolusi pondok bambu
|
|
Mochammad Ferdy
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
ujung aspal pondok gede kamp.gedong no.5
|
|
Faisal Ikhram
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Basuki rahmat jakarta utara
|
|
Pratiwi Putri Utami
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Permata kamp.asem kebon pala jakarta timur
|
|
Salma Nadhira
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Celilitan kecil condet jakarta timur
|
|
Andhini Lestari
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Raya Makasar kampung Pulo jatinegara jakarta timur
|
|
Suci Puji Astuti
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Matraman Permai no.47 jakarta
|
|
Muhammad Yasin
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
perumahan Gading permai kelapa gading jakarta utara
|
|
Fiqih Hidayat
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
Jl. Condet gang kamboja rt 7 rw 2 no.9
|
|
Rahmat Ramdoni
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Raya bogor celilitan deket pasar induk no.6
|
|
Andika Pratama
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. M.H Thamrin Kebon kacang no.11
|
|
Setia Nugroho
|
Anggota BP KSU ALSTE
|
jl. Bukit duri jakarta no.83
|
|
· NOTULEN RAPAT
NOTULEN RAPAT KSU ALSTE
Waktu
: Jumat 8 April 2012.
Tempat
: Kantor KSU
ALSTE
Jl. Kedungmundu Raya 98 Jakarta
Peserta Rapat
:
-
Badan Pengawas
- Pengurus KSU ALSTE
- Pengelola Harian
Pimpinan
Rapat :
- Sdr Agustina Devi
(Ketua Paguyuban Alste 77 dan anggota Badan Pengawas KSU ALSTE)
Hasil
Rapat :
I.
PEMBAHASAN INTERNAL KSU ALSTE
1.
Rapat rutin antara Pengurus, Badan Pengawas dan Pengelola KSU ALSTE akan
dilaksanakan setiap hari Rabu minggu ke-2 setiap bulan.
Bila ada hal hal yang
mendesak untuk dibicarakan bisa dilakukan rapat/pertemuan setiap saat.
2.
Pengurus dan Pengelola KSU ALSTE diharapkan lebih komunikatif dan informatif
agar anggota mendapatkan informasi bagi anggota KSU ALSTE
3.
Hasil RAT Tahun Buku 2011 yang diselenggarakan pada tgl 13-02-2012 yang berupa
buku laporan agar dibagikan segera kepada anggota KSU ALSTE yang tidak hadir
pada waktu RAT (KTA dan Souvenir disertakan pula)
4.
Membuka Rekening Giro di Bank Mandiri atas nama KSU AlLSTE untuk
memudahkan anggota KSU ALSTE melakukan transaksi keuangan. Dan merubah Rekening
Tabungan Bank Jateng menjadi Rekening Giro atas nama KSU
ALSTE.
5.
Pengurus diberi kewenangan penuh untuk mencari Dana Hibah dari Instansi
Pemerintah/Swasta dengan persetujuan dari Badan Pengawas.
II .
PEMBAHASAN KERJASAMA DENGAN
BUKOPIN SWAMITRA
1.
Kerjasama dengan Bukopin yang bernama SWAMITRA agar bisa direalisasikan pada
tanggal 8 Mei 2012 di Welahan, Jepara.
2.
Dana Penyertaan (DP) SWAMITRA bagi anggota KSU ALSTE selambat-lambatnya
setor tgl 30 April 2012 dengan ketentuan tiap lembar DP senilai Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimal 5 lembar DP tiap anggota KSU ALSTE
(diharapkan terkumpul Rp. 100.000.000,-).
3.
DP KSU ALSTE untuk SWAMITRA maksimal Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta
rupiah)telah disepakati antara Badan Pengawas, Pengurus ndan Pengelola dari KSU
ALSTE.
4.
DP untuk SWAMITRA dapat dipindah tangankan ke sesama anggota KSU ALSTE atas
kesepakatan bersama dan sepengetahuan dari Badan Pengawas,Pengurus dan
Pengelola KSU ALSTE.
5.
Mencalonkan saudara SLAMET FADHOLI untuk menjadi Pengurus Bidang pada SWAMITRA.
Honor pengurus bidang akan dibicarakan dengan Pihak BUKOPIN, karena akan
menjadi tanggungan SWAMITRA.
Demikian hasil rapat
antara Badan Pengawas,Pengurus dan Pengelola KSU ALSTE pada hari Jumat, 8 April
2012.
Jakarta, 8 April 2012
Ketua
Tjahjo Sudarmadj
Peserta rapat :
1.
Hery
Setyanto
Ketua BP KSU ALSTE
2.
Agustina
Devi
Anggota BP KSU ALSTE
3.
Hendro
Saptono
Anggota BP KSU ALSTE
4.
Tjahjo
Soedarmadji
Ketua KSU ALSTE
5.
Tri
Budiningsih
Sekretaris KSU ALSTE
6.
B.
Awiyatiwi
Bendahara KSU ALSTE
7.
Iesje
Wiendajati
Manajer Usaha KSU ALSTE
8.
Umiati
Pembukuan KSU ALSTE
9.
Budi
Priyani
Pembantu Umum
·
Tata
Tertib RAT
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TUTUP
TAHUN BUKU 20112
Pasal 1
STATUS , WAKTU DAN TEMPAT RAPAT
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
- Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2010 diselenggarakan pada hari Minggu, 20 Maret 2012.
3. Tempat rapat di kantor KSU “ALSTE “.
Pasal 2
SAHNYA RAPAT
- Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku 2012 dianggap sah, apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota.
- Apabila rapat tidak dapat memenuhi quorum maka rapat kedua diadakan sekurang –kurangnya 14 hari sesudah rapat kesatu diadakan, dan rapat tersebut sah dengan tidak memandang ketentuan pada ayat 1, tersebut diatas.
Pasal 3
PESERTA DAN PIMPINAN RAPAT
- Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2012, dihadiri oleh :
Semua
Anggota KSU “ALSTE”
Semua
Pengurus KSU “ALSTE”
Para
undangan
- Kewajiban dan Hak peserta rapat :
Peserta
rapat diwajibkan untuk mengikuti jalannya rapat sampai selesai serta ikut melancarkan jalannya rapat dengan
melaksanakan tata tertib, baik didalam maupun diluar
rapat dan selama persidangan pengunjung tidak diperkenankan meninggalkan rapat kecuali dengan seijin pimpinan
rapat.
Semua anggota mempunyai hak :
Keamanan
Mendapatkan
penjelasan / informasi
Memilih
dan dipilih
Untuk
mendengarkan
Menikmati
lingkungan dan situasi harmonis
Semua
pengurus berhak memberikan penjelasan-penjelasan dan uraian- uraian apabila dipandang perlu.
Pejabat undangan lain dapat memberikan nasihat
atau petunjuk-petunjuk.
- Rapat anggota Tahunan Tutup Buku 2012 dipimpin oleh ketua KSU “ALSTE” apabila berhalangan pimpinan rapat diserahkan pada seorang pengurus.
- Sebelum rapat di mulai, pimpinan rapat di wajibkan memberitahu jumlah anggota yang hadir atau quorum rapat sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 tata tertib ini.
- Pimpinan rapat berhak mengatur dan menjaga jalannya rapat.
Pasal 4
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT
- Keputusan Rapat Angota Tahunan Tutup Buku Tahun 2012 ini diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat, dengan sejauh mungkin menghindari pemungutan suara.
- Apabila terpaksa, baru ditempuh dengan jalan pemungutan suara dan keputusan yang diambil menurut suara terbanyak.
Pasal 5
PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan oleh pimpinan rapat dengan persetujuan rapat dan pertimbangan
Pembina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar