

Nama : Alfian Maulana
Abdillah
NPM : 10211579
Kelas : 2 EA 27
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Wawasan Nusantara”.
Dalam penyusunannya,
penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak.
Meskipun penulis
berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu
ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis
berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bekasi,
31 Mei 2013
Penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar…………………………………………………………………… i
Daftar
Isi……………………………………………………………………………. ii
Bab 1. Pendahuluan
1.1. Latar
Belakang…………………………………………………………………………………………… 1
Bab 2.
Pembahasan
2.1. Pengertian Wawasan Nusantara…………………………………………………………..…. 2
2.2. Unsur Dasar Wawasan Nusantara……………………………………….……………….…. 2
2.3. Ajaran Wawasan Nasional
Indonesia..……………………………………………….……. 4
2.4. Filosofis Wawasan Nusantara
Indonesia……………..………………………..………… 5
2.5. Hakikat Dan Implementasi
Wawasan Nusantara……….……………….………….. 7
2.6. Landasan Wawasan
Nusantara………………………………………………………………. 8
Bab 3.
Penutup
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………………………………………. 10
3.2. Kritik
Saran……………………………………………………………………………………………… 10
3.3.
Referensi…………………………………………………………………………………………………. 11
Wawasan Nusantara
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa
Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan
wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu
adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka,negara
Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak
pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya
manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah
air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi
dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah
satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa
dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
BAB II ISI
B.
Pengertian
Wawasan Nusantara
·
Menurut
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
·
Menurut
Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat
di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan.
C. Unsur dasar Wawasan Nusantara
·
Wadah
( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
·
Isi
( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
ü Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan.
ü Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
·
Tata
laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi
wawasan nusantara yang terdiri dari:
ü Tata laku batiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
ü Tata laku lahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
·
Kedudukan,
fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis
piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H.,
MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
Membentuk dan membina persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
Merupakan ajaran dasar nasional yang
melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
·
Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H.,
MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara
adalah :
ü Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek social
ü Tujuan keluar pada lingkungan bangsa
dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban
dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian
abadi
·
Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan
nasional yang dipakai Negara Indonesia.
D. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Sebelum membahas Wawasan Nusantara,
penulis terlebih dahulu akan menjelaskan tentang Wawasan Nasional. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II, 1994) Wawasan berasal dari kata mawas
atau mewawas yang memiliki arti meneliti, meninjau, mengamati dan memandang.[1]
Dengan adanya imbuhan “an” secara harfiah Wawasan berarti cara penglihatan,
cara tinjau ataupun cara pandang.[2] Sedangkan yang dimaksud Nasional adalah
berkenaan dengan suatu bangsa. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan Nasional (termasuk lokal dan
propinsional), regional serta global.
Sementara itu, Wawasan Nasional
Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori Wawasan
Nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan bangsa Indonesia dan paham Geopolitik.
ü Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia tidak
mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut
mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran Wawasan
Nasional Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil
dalam menentukan politik Nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
(keadaan dan tatanan) geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan
Nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan Negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
ü Geopolitik Indonesia
Negara Indonesia menganut paham
Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas Archipelago yang
memang berbeda dengan pemahaman Archipelago di Negar-Negara barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah menurut paham barat laut
berperan sebagai pemisah pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah
penghubung, sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
tanah air dan disebut Negara kepulauan.
E. Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara
Sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya yang dimaksud Wawasan adalah cara pandang. Sedangkan Nusantara
terdiri dari dua kata yaitu Nusa yang artinya Negara kepulauan dan Antara yang berarti pembatas.
Berikut filosofis yang
melatarbelakangi Wawasan Nusantara, yaitu :
·
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki naluri, akhlak,
daya piker dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi. Berdasarkan yang dipengaruhi oleh lingkungannya manusia
Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan
tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina
hubungan antarsesama.
Atas dasar nilai-nilai Pancasila
Nampak bahwa Wawasan Nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, Wawasan Nasional Indonesia menghendaki terciptanya
persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat, dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan atau
daerah itu sendiri).
·
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif sebagai modal dalam
pembentukkan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang
didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut. Oleh karena itu, dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap
sikap dan tata laku Negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang
mutlak diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku
Negara terhadap kondisi geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan
wadah lingkungannya perlu diperhitungkan.
Kondisi Obyektif Geografi Nusantara
merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa
serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik
yang berbeda dengan Negara lain. Deklarasi Djuanda yang diselenggarakan pada
tanggal 13 Desember 1957 menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah
Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat
dan corak tersendiri.
·
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial Budaya sebagai salah satu
aspek kehidupan nasional disamping politik, ekonomi serta pertahanan dan
keamanan adalah faktor dinamik masyarakat terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial
diantara anggotanya.
Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan ciri kebudayaan beragam yang muncul karena pengaruh ruang
lingkungan berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Perbedaan karakter masyarakatnya sangat mencolok, perbedaan dalam ras dan
etnik. Faktor alamiah itu membentuk perbedaan khas kebudayaan masyarakat di
tiap-tiap daerah sekaligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan
baik dalam hubungan vertikal maupun hosizontal. Secara universal kebudayaan
masyarakat yang heterogen tersebut sama-sama mempunyai unsur-unsur penting
sebagai berikut :
a) Sistem religi dan upacara keagamaan
b) Sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan
c) Sistem pengetahuan
d) Bahasa
e) Keserasian (budaya dalam arti sempit)
f) Sistem mata pencaharian
g) Sistem teknologi dan peralatan
Dari tinjauan sosial budaya, pada
akhirnya dapat dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga
persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis. Dengan adanya kesamaan
persepsi ini Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh keinginan untuk menumbuh
suburkan faktor-faktor positif, mewujudkan persatuan dan kesatuan dan
mengurangi atau kalau bisa menghilangkan pengaruh negatif dari faktor-faktor
yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
·
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tubuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.
Wilayah NKRI merupakan warisan colonial hindia belanda dimana batas wilayah
perairan ditentukan dan diakui berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939. Berdasarkan TZMKO, laut territorial adalah
selebar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Indonesia secara
politik dan ekonomi sangat dirugikan karena tanah dan air Republik Indonesia
belum terwujud dalam satu kesatuan yang utuh.
Konsepsi Nusantara merupakan hasil
Deklarasi Djuanda, yang berlandaskan semangat kekompakan dan mengacu pada
konstelasi geografi RI sebagai Negara kepulauan dikukuhkan menjadi UU No. 4/Prp
tahun 1960, yaitu :
a) Perairan Indonesia ialah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b) Laut wilayah Indonesia ialah jalur
laut 12 mil laut.
c) Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bahasa dan Negara Indonesia yang akan
melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara
dengan bangsa lain.
F. Hakikat dan Implementasi Wawasan Nusantara
Adapun hakikat dan implementasinya,
yaitu :
·
Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyerluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
·
Implementasi
Wawasan Nusantara
Implementasi Wawasan Nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh, sebagai berikut :
ü Dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis.
ü Dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
ü Dalam kehidupan sosial budaya dapat
menciptakan sikap bathiniyah dan Lahiriyah yang mengakui kebhinekaan sebagai
kenyataan hidup dan karunia Sang Pencipta.
ü Dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa sehingga
akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional yang dijelaskan diatas, Implementasi Wawasan Nusantara harus
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Wawasan Nusantara juga dapat di
implementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di msayarakat
dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab,
peduli, toleransi, hormat dan taat hukum.
G. Landasan Wawasan Nusantara
Berikut merupakan Landasan Wawasan
Nusantara, yaitu :
·
Landasan
Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai
sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD`45. Pada
hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina
kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahai kebhinekaan
seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi
perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan
didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat para penyelenggara Negara, para pimpinan pemerintahan dan
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai
falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar Negara
sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD`45. Oleh karena itu, Pancasila
sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi Landasan Idiil Wawasan Nusantara.
·
Landasan
Konstitusional : UUD`45
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Oleh karena itu, Negara mengatasi segala paham golongan, kelompok dan
perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan
dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan Negara dalam segala aspek dan
perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan, kelompok dan
peseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku
memperhatikan HAM, aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang berkembang
saat ini.
Dengan demikian, UUD`45 seharusnya
dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
BAB
III PENUTUP
H. KESIMPULAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia
yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mengubah
cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Dimana dalam mengimplementasikannya kita
harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional . Dengan begitu NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap
kokoh tidak ada satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka
menjadi Negara lain seperti hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih
wilayah Indonesia sekarang memisahkan diri dan merdeka .
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara antara rakyat dengan pemerintahan haruslah
mempunyai satu tujuan yaitu kesejahteraan bersama. Selain itu, seluruh
unsur-unsur yang terkait dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus ada
interaksi dan interlasi untuk terciptanya suasana baik yang mendatangkan
kesejahteraan.
Wawasan
Nusantara menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena
akan mampu menumbuhkan sikap nasionalisme tinggi terhadap bangsa dan Negara.
Oleh karenanya, Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalism tinggi
di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional. Dengan mempelajari materi pembahasan kali ini diharapkan mampu
menimbulkan sikap cinta tanah air Indonesia sebagai wujud syukur kepada Allah
SWT.
I.
Kritik dan Saran
Penulis menyadari
akan banyaknya kekurangan dalam makalah ini, baik dari ejaan penulisan, tata
kalimat, tata bahasa maupun yang lainnya. Oleh karena banyaknya kekurangan
dalam makalah ini, penulis mengharapkan adanya wujud apresiasi pembaca untuk
memberikan koreksi dan masukkan agar penulis mampu memperbaikinya dan tidak
melakukan kesalahan sama untuk yang kedua kalinya. Terima kasih.
J.
Referensi
Sartini,dkk, 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi,Paradigma, Yogyakarta
Santoso Budi, dkk,2005, Pendidikan
Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Cristine, dkk, 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi, PT Prandnya Paramita, Jakarta
Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
S3ventyfour. 2012.
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html. Di Unduh Pkl.
17.13 Tanggal 23 November 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar